Stoikismeadalah pola pikir yang populer selama ratusan tahun dan merupakan aliran filsafat yang paling banyak diterima. Pasalnya, banyak orang menganggap filosofi kehidupan ini sangat berguna dalam keseharian kita karena mengajarkan untuk tetap tenang manakala menghadapi situasi sulit tak terduga. Membantu kita berpikir secara logis JAKARTA, - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor BPKB. Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut. Baca juga 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat Dok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Dokumen persyaratan baik namaSebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya. Baca juga Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Rincian biaya balik nama motor dan mobil Biaya penerbitan STNK baru Rp / Rp Biaya penerbitan BPKB baru Rp / Rp Biaya penerbitan TNKB Rp / Rp Biaya cek fisik Rp Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas SWDKLLJ Rp Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. AlurBalik Nama STNK: Pergi ke Polda setempat membawa STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas Isi formulir menerbitkan BPKB baru Call support free 081297897872 sales Home Blog Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Selain Kartu Tanda Penduduk KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK, Surat Izin Mengemudi SIM, dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB menjadi dokumen yang paling sering diminta untuk di-fotocopy. Biasanya, fotocopy BPKB dilakukan untuk memenuhi prasyarat pengurusan kendaraan, pengajuan layanan bank, hingga urusan jual beli kendaraan bekas. Mengingat tingginya permintaan, Anda sudah harus tahu cara fotocopy BPKB motor yang mudah dan cepat! Cara Fotocopy BPKB Motor Bolak-Balik Cara fotocopy BPKB motor yang pertama adalah dengan model bolak-balik. Artinya, salah satu sisi BPKB berapa di halaman atas, sedangkan sisi kedua berada di halaman bawah atau baliknya. Cara fotocopy bolak-balik ini mirip cara fotocopy KTP, SIM, atau STNK yang hasil penggandaan dokumen dibuat semirip asli. Meski BPKB bentuknya buku, namun bisa saja dibuat menjadi dua sisi. Berikut caranya Tentukan ukuran kertas yang akan digunakan Buka lembar BPKB yang akan digandakan Kemudian, posisikan halaman tersebut pada sisi sebelah kiri atas Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan. Bisa pilih A4 atau F4 Setelah selesai memilih kertas, atur fitur penggandaan pada “Two Sided Mode,” lalu pilih “1-2 Sided” Tutup ADF dan tekan ”Start” Setelahnya, balik BPKB motor ke sisi sebelah kanan batas kertas Tekan “Start” lagi kemudian tekan “Done” pada layar Kini, cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik sudah berhasil Anda lakukan Baca juga Cara Mengatasi Paper Jam Pada Mesin Fotocopy Canon Fotocopy BPKB Motor Sejajar Cara kedua untuk menggandakan BPKB motor adalah dengan model sejajar kiri dan kanan. Fotocopy model ini dibuat mirip seperti asli, yang mana halaman BPKB saling sejajar membentuk sebuah buku. Untuk mencetak halaman BPKB sejajar pada selembar kertas A4 atau F4, begini langkah-langkahnya Tentukan dulu ukuran kertas yang akan digunakan Masuk ke program “Special Feature” Klik pilihan “Image Combination” Pilih opsi “2 on 1,” lalu klik “OK” Setelah itu, masuk ke fitur “Shift” untuk menentukan posisi hasil fotocopy BPKB Anda bisa memilih posisi yang diinginkan, misal pojok kanan atas Setelahnya, klik “Done” dan kembali ke menu awal Jika sudah mengatur program untuk fotocopy sejajar alias kanan kiri bersampingan, kini saatnya Anda melakukan proses penggandaan dokumen BPKB. Letakkan BPKB di bagian kiri atas mentok pada pembatas Lalu klik “Start” untuk menggandakan halaman sisi satu Kemudian tunggu sampai perintah untuk meng-copy lembar kedua muncul Tempatkan lembar kedua BPKB pada sisi sebelahnya, untuk menghasilkan cetakan sejajar Klik “Start” dan cara fotocopy BPKB motor dengan sejajar selesai dilakukan Baca juga Cara Fotocopy Bolak Balik Cara Fotocopy BPKB Motor Atas Bawah Cara terakhir untuk fotocopy BPKB motor adalah dengan model atas bawah. Biasanya, salah satu halaman berada di sisi atas, sedangkan halaman berikutnya ada di sisi bawah. Halaman yang muncul dulu diletakkan di bagian atas, sedang halaman yang muncul berikutnya diletakkan pada sisi bawah. Dengan begitu, fotocopy BPKB ini tetap terlihat urut sesuai dengan aslinya. Berikut tutorial fotocopy BPKB atas bawah Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan dan pastikan mesin fotocopy sudah menyala Posisikan BPKB motor di bagian kiri kaca dan tengah-tengah kertas F4 yang Anda gunakan. Sehingga, BPKB ini tepat terletak di kiri tengah kaca mesin fotocopy Selanjutnya, pilih program “Special Features” Pilih menu “Image Combination” dan klik “Next” Setelah itu, pilih “2 on 1” dan tekan “Next” Pilih opsi kertas U3/FLSC dan tekan “OK” Kalau pengaturannya sudah benar, tekan “Done” Atur pengaturan zoom pada level normal atau 100% Tekan tombol “Start” dan proses fotocopy akan berjalan Untuk penggandaan sisi satunya, tempatkan BPKB di sebelum pertengahan kertas FLSC lalu tekan “Start” lagi, kemudian “Done” Sekarang, Anda sudah lebih paham cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik, sejajar, maupun atas bawah. Jadi, kalau ada kebutuhan fotocopy BPKB, Anda bisa melakukannya sendiri. Misal Anda punya usaha fotocopy, tutorial di atas bisa digunakan untuk melayani kebutuhan pelanggan. Pusatfotokopi juga menyediakan paket usaha fotocopy untuk Anda Temukan tips dan trik lain mengenai fotocopy di website Pusatfotokopi. Kami juga menyediakan beragam jenis mesin fotocopy dari Canon dan Fuji Xerox untuk melengkapi kebutuhan Anda.

Artikelini merupakan lanjutan proses balik nama kendaraan bermotor. Setelah sebelumnya mengurus STNK dan pelat nomor baru ke kantor SAMSAT setempat, langkah selanjutnya adalah mengurus BPKB ke Polda. Kebetulan pelat kendaaran kami masuk ke wilayah kerja Polda Metro Jaya. Lokasi Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya beralamat di Jl.Jendral Sudirman kav.55 Jakarta Selatan 12190

Selain membeli mobil baru, beberapa dari kamu yang membutuhkan mobil dengan cepat dengan biaya yang tidak terlalu besar memilih membeli mobil bekas dengan kualitas yang masih bagus. Setelah membeli mobil bekas, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah balik nama BPKB mobil. Balik nama mobil merupakan sebuah proses mengganti dokumen dan data kepemilikan kendaraan yang bersifat sah secara Proses balik nama mobil biasanya memerlukan biaya yang juga tak sedikit. Apalagi buat kamu yang tak terlalu paham dan menyerahkan proses ini kepada biro jasa atau calo. Setiap daerah memiliki rentang harga yang bervariasi dan tidak sama. Hal ini mengacu pada beberapa kebijakan dan peraturan pajang yang ditetapkan oleh masing-masing Selain itu, biaya balik nama juga tergantung pada kisaran biaya untuk Nilai Jual Kendaraan atau harga mobil bekas yang kamu beli. Setelah melakukan balik nama, maka kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi milikmu dan akan memudahkan untuk berbagai keperluan salah satunya pajak kendaraan. Selain mengurusnya lewat biro jasa, kamu bisa menghemat pengeluaran dengan mengurus balik nama mobil sendiri. Kamu hanya perlu meluangkan waktu, menyediakan sejumlah uang, dan menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Nah, untuk membuatmu lebih paham dalam proses balik nama mobil, yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini! Cara balik nama BPKB mobilPersyaratan balik nama BPKB mobilBiaya balik nama BPKB mobilFAQ Cara balik nama BPKB mobil Umumnya, cara balik nama BPKB mobil dapat kamu lakukan bersamaan dengan balik nama STNK. Ini dia proses mengurus balik nama kendaraan mobil. 1. Menyiapkan dokumen persyaratan Hal pertama yang perlu kamu lakukan sebelum datang ke kantor Samsat adalah menyiapkan beberapa dokumen yang Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan di antaranya BPKB lama, KTP, dan surat pembelian mobil. Dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi. Dalam surat pembelian yang telah difotokopi harus disertai dengan materai Rp. 6000. Simpanlah beberapa berkas persyaratan tersebut dalam tempat yang mudah dibawa. Jangan lupa membawa berkas ini ketika akan pergi ke kantor Samsat. 2. Datang ke Samsat terdekat Setelah selesai menyiapkan berbagai dokumen persyaratan, kamu bisa membawanya ke Samsat. Sebelum pergi, kamu perlu mengecek tempat Samsat yang tertera dalam Hal ini karena biasanya hanya kantor Samsat yang mengeluarkan BPKB mobil tersebut yang dapat melayani proses balik nama. Setelah sampai di Samsat, kamu bisa langsung mengunjungi loket mutasi. Serahkan semua berkas yang telah disiapkan ke petugas loket. Dokumen tersebut akan dilegalisir oleh petugas. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk melakukan tahap selanjutnya. 3. Mengecek kondisi fisik mobil Tahap selanjutnya yang paling banyak memakan waktu adalah pengecekan kondisi fisik mobil. Dalam tahapan ini, petugas Samsat akan mengecek kondisi mobil seperti mengecek nomor rangka dan mesin pada Setelah hasil pengecekan keluar, kamu harus menyerahkannya ke loket. Biasanya proses ini akan terjadi antrian yang panjang. Hal ini mengingat pengecekan mobil membutuhkan waktu. Untuk kamu yang tak ingin berlama-lama, dapat menyiasatinya dengan mendatangi kantor Samsat lebih awal. 4. Mengisi formulir balik nama di loket Mengisi formulir menjadi syarat wajib untuk balik nama mobil. Formulir ini bisa kamu dapatkan di loket. Saat di loket, petugas akan meminta hasil pengecekan fisik mobil dan memberikan formulir yang perlu kamu isi. Jenis formulir mobil yang harus diisi adalah untuk mutasi dan balik nama mobil. Setelah mengisi formulir, kamu dapat mengembalikan formulir tersebut kepada petugas untuk dilegalisir bersama dokumen persyaratan yang sebelumnya Setelah dokumen lengkap, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa kamu melakukan pengajuan balik nama. Tanda terima ini juga sebagai syarat untuk mengambil dokumen BPKB baru atas namamu. 5. Mengambil berkas BPKB mobil baru Setelah melakukan proses balik nama, langkah terakhir adalah mengambil berkas BPKB mobil atas namamu. Biasanya tahapan terakhir ini perlu menunggu sekitar seminggu. Proses pengambilannya bisa kamu lakukan di kantor Samsat tempat kamu mengajukan balik nama mobil. Untuk menghemat biaya, kamu perlu mengambil dokumen baru ini sendiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya biaya tambahan karena meminta biro jasa atau orang lain untuk mengambil Pengambilan BPKB mobil sendiri juga untuk memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan dan dokumen akan tetap aman. Persyaratan balik nama BPKB mobil Untuk melakukan balik nama BPKB mobil, ada beberapa syarat dokumen yang perlu kamu siapkan. Semua persyaratan ini perlu disiapkan jauh-jauh hari sebelum kamu mendatangi kantor Samsat. Dokumen yang diperlukan juga cukup mudah. Inilah beberapa dokumennya. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru BPKB asli Fotokopi BPKB Fotokopi STNK yang telah di balik nama Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan Biaya balik nama BPKB mobil Selain berkas persyaratan, besaran biaya yang diperlukan untuk balik nama mobil harus kamu ketahui. Hal ini untuk memudahkan kamu mempersiapkan uang tersebut. Besaran biaya ini juga akan memudahkan kamu untuk berjaga-jaga dari biaya tambahan, lho. Ini dia rincian biaya balik nama BPKB mobil. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Biaya administrasi STNK sebesar Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas sekitar Penerbitan STNK sebesar Penerbitan TNKB sebesar Penerbitan BPKB sebesar Biaya surat mutasi Bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB sekitar 1% dari harga mobil Selain itu, biasanya kamu juga akan diminta membayar Pajak kendaraan bermotor PKB. Besaran biaya pajak ini tergantung pada jumlah nominal dalam STNK. FAQ Berapa biaya balik nama BPKB? Biaya pendaftaran balik nama mobil berkisar di angka Lalu terdapat biaya-biaya administratif lainnya dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan sekitar 1% dari harga mobil. Semua biaya tersebut dijumlahkan, maka akan tertera biaya balik nama BPKB. Apa syarat balik nama BPKB motor? Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan seperti berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru. BPKB asli dan fotocopy. STNK asli dan fotocopy. Berapa lama proses balik nama BPKB? Biasanya setelah 2-5 hari. Setelah tiba hari pengambilan, kamu bisa datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Apakah balik nama kendaraan bisa online? Saat ini proses balik nama kendaraan belum bisa dilakukan secara online. Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Rabbani adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, kesehatan, hingga jiwa. Juga menyediakan artikel-artikel informatif seputar kesehatan dan otomotif.
4menit yang lalu. TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan dan denda BBNKB di Provinsi Sumsel telah memasuki hari kedua. Untuk pembebasan Bea Balik Nama
Kamis, 12 Mei 2022 0925 WIB Ilustrasi Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. ANTARA Iklan Jakarta - Pada umumnya, balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan, baik mobil atau motor bekas, sebaiknya Anda segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan tersebut dari nama orang lain menjadi nama Anda. Hal ini diperlukan supaya tidak merepotkan Anda ke depannya, apalagi berkaitan dengan kepemilikan sebuah kendaraan. Lalu, bagaimana tahapan melakukan balik nama kendaraan?Mengutip laman disebutkan bahwa ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, antara lainBPKB asli dan fotokopiSTNK asli dan fotokopiKTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopiKwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan terdapat beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk melakukan bea balik nama kendaraan bermotor, prosedur ini dilakukan dua kali. Pertama, untuk melakukan balik nama STNk. Kedua, untuk melakukan balik nama ini prosedur balik nama STNKDatangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda ini adalah prosedur balik nama pada BPKBSetelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang hari yang telah ditentukan untuk balik nama kendaraan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama HEIZIERBaca Alasan DKI Usulkan Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan BaruSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Artikel Terkait Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California Mercedes-Benz telah mendapatkan izin dari Departemen Kendaraan Bermotor California untuk menjual mobil otonom. Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media. Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara. Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas Kapolda Riau Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal berjanji akan tindak tegas praktik setoran di jajarannya. Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan. 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M Pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS Surabaya 2023 sukses digelar dari 31 Mei hingga 4 Juni di Grand City Convex. DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu 8 hari lalu DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas. DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi 9 hari lalu DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda. Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 10 hari lalu Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.
Berkasyang perlu disiapkan, fotokopi KTP, fotokopi STNK baru, BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi kwitansi pembelian motor, serta fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisir. Lalu kamu bisa datang ke Polda untuk balik nama BPKB dan serahkan semua berkas ke bagian Ditlantas. Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanMembeli sepeda motor bekas memang sangat menguntungkan. Hal ini karena harga yang ditawarkan akan lebih murah dibandingkan dengan membeli baru. Namun, perlu diketahui bahwa Anda juga harus mengurus dan mengetahui persyaratan balik nama BPKB motor tersebut. Dengan mengurus balik nama BPKB, Anda dimudahkan untuk urusan administrasi di masa mendatang. Salah satunya ketika hendak melakukan pembayaran pajak motor, tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik untuk melakukan balik nama sepeda motor ini ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan agar tidak bolak-balik ketika melakukan pengurusannya. Lantas apa saja persyaratan balik nama BPKB motor dan cara melakukannya? Berikut ulasannya untuk Balik Nama BPKB MotorBerkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanUntuk persyaratannya, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, di antaranyaSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Penduduk.BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor jual beli motor dengan tanda tangan pemilik Balik Nama BPKB MotorNah, jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, Selanjutnya yuk ketahui juga mengenai cara balik nama BPKB motor di Kantor Samsat. Berikut tahapannya 1. Proses balik nama STNK sepeda motorPertama, Anda langsung saja datang ke kantor Samsat. Lalu langsung saja mendatangi loket pendaftaran. Lalu serahkan berkas di atas tadi ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Lalu Anda serahkan surat tersebut ke petugas untuk mendapatkan legalisasi. Lalu datangi cek fiskal dan Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas dan menunggu hingga jika nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda Anda akan membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp untuk menyelesaikan proses pencabutan itu daftarkan untuk pengajuan pembuatan STNK yang baru. Anda cukup pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Lalu Anda akan diminta untuk menunggu kurang lebih 2 STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Proses Balik Nama BPKB MotorLalu ada proses lain yaitu Anda harus membuat BPKB baru. Untuk caranya sendiri cukup datang ke polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor datang ke Polda, Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya. Setelah lunas, berikan bukti pembayaran tersebut. lalu Anda akan mendapatkan BPKB yang baru. . 366 130 16 285 415 157 287 208

bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama